Sanksi bagi pengendara yang mengemudi tanpa konsentrasi diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Selain itu, tersedia ancaman denda maksimal sebesar Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran sanksi tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga fokus saat berkendara.
BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Motor Listrik, ALVA Perkenalkan AIPRO dan ALVA Care di GIIAS 2026
Keselamatan berkendara tidak hanya bergantung pada kemampuan mengendalikan sepeda motor.
Pengendara juga harus mampu mendengar berbagai suara penting dari lingkungan sekitar.
Karena itu, hindari penggunaan earphone selama mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Kebiasaan sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menghindari pelanggaran lalu lintas.