Bukan Solusi Hilangkan Kantuk, Pakai Earphone Saat Naik Motor Bikin Hilang Fokus dan Terancam Denda

Senin 03-08-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar dalam kondisi berkendara di jalan raya.

Musik justru dapat mengalihkan perhatian sehingga konsentrasi menjadi tidak optimal.

BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Motor Listrik Tangkas, Wapres Gibran Dorong Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri

Apabila tubuh mulai terasa lelah atau mengantuk, solusi terbaik bukan menambah volume musik.

Pengendara sebaiknya segera menepi di lokasi yang aman untuk beristirahat sejenak.

Cara tersebut jauh lebih efektif menjaga konsentrasi dibandingkan tetap memaksakan perjalanan.

Keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama ketika berada di jalan.

Penggunaan earphone juga berisiko membuat pengendara terlambat mengantisipasi kondisi lalu lintas.

Suara kendaraan yang mendekat mungkin tidak terdengar dengan baik.

Peringatan dari pengguna jalan lain pun berpotensi terabaikan selama perjalanan berlangsung.

Situasi tersebut dapat memicu kecelakaan yang sebenarnya masih bisa dihindari.

BACA JUGA:Honda QC3 Resmi Diperkenalkan, Motor Listrik Ringkas yang Tetap Fungsional

Peraturan lalu lintas di Indonesia mengharuskan setiap pengendara berkendara dengan penuh konsentrasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap pengemudi wajib mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus selama perjalanan.

Gangguan konsentrasi dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Kategori :