JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 21 sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Prof. Dr. Satrio.
Penertiban dilakukan di depan ITC Kuningan, Kecamatan Setiabudi, bersama personel TNI, Polri, dan Satpol PP.
Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Petugas lebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan motornya.
Waktu tunggu selama 10 menit diberikan sebelum proses penindakan dilakukan.
Kendaraan yang masih berada di lokasi setelah batas waktu langsung diangkut menuju kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
“Kami telah menunggu selama 10 menit terhadap kendaraan yang kami tertibkan,” jelas Ebenezer Tobing selaku Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan.
“Untuk pemilik yang datang kami imbau agar tidak mengulangi pelanggaran, sedangkan yang tidak datang kendaraannya kami angkut,” lanjut Ebenezer Tobing.
BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Menyalakan Lampu Jauh Motor? Ini Kegunaan yang Sering Salah Kaprah
Menurut Ebenezer, pemilik kendaraan yang motornya ditertibkan masih dikenai sanksi administratif.
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai di Kantor Sudinhub Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada para pelanggar.
Namun, pelanggaran yang kembali terjadi akan dikenai tindakan lebih tegas.
“Untuk sementara mereka yang melanggar kami persilakan membuat surat pernyataan saja di kantor Sudinhub Jakarta Selatan,” tegas Ebenezer Tobing.
Ia menambahkan langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat.