Ia juga menegaskan komitmen penuh instansinya dalam mengawal proses pemulihan dokumen.
Petugas di lapangan akan dikerahkan secara maksimal untuk membantu kebutuhan warga.
BACA JUGA:Sering Meresahkan Warga, Korlantas Polri Perpanjang Larangan Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk'
“Sudah ada poskonya, semoga nanti bisa kami bantu dengan secepatnya untuk dilakukan pelayanan dengan baik. Baik itu nanti surat-surat SIM, STNK, BPKB, termasuk juga surat-surat lainnya. Sudah ada posko yang dibuat, nanti akan kita tinjau juga,” tambah Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
Kemudahan proses juga mencakup pelonggaran beberapa persyaratan administrasi yang biasanya wajib.
Pihak kepolisian memahami bahwa warga tidak sempat menyelamatkan berkas pendukung saat kebakaran.
Oleh karena itu, mekanisme identifikasi awal akan dilakukan langsung di posko darurat.
“Kami sudah diskusi, jadi pelayanan tentang surat-surat yang terbakar, nanti akan kami permudah. Syaratnya juga nanti akan kami permudah, sehingga posko itu nanti tentunya sudah mengidentifikasi,” jelas Kakorlantas.
Seluruh jajaran kepolisian daerah diperintahkan untuk saling bersinergi secara aktif.
Koordinasi yang kuat antara Polres dan Polda akan mempercepat pencetakan dokumen baru.
“Tentunya beda-beda ya, ada yang kebakaran SIM-nya, mungkin STNK-nya, nanti akan diidentifikasi dan langsung nanti dikoordinasikan dengan pihak Polda. Saya minta untuk Pak Kapolda, Pak Dirlantas, termasuk juga Polres agar segera membantu kegiatan ini,” tegas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.