Korlantas Polri Bantah Isu Denda Ban Motor Gundul, Tegaskan Kabar Tersebut Tidak Benar
Korlantas Polri Bantah Isu Denda Ban Motor Gundul, Tegaskan Kabar Tersebut Tidak Benar-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi mengenai denda Rp250 ribu untuk pengendara dengan ban gundul adalah hoaks.
Narasi tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu.
Bahkan, ada ancaman pidana kurungan selama satu bulan.
Korlantas Polri meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.
Masyarakat juga diimbau memverifikasi setiap kabar melalui kanal resmi.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Ia menegaskan tidak ada aturan baru terkait ban gundul.
BACA JUGA:Sengaja Tutup atau Modifikasi Plat Nomor Kendaraan? Siap-Siap Kena Denda!
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
“Informasi yang menyebut pengendara dengan ban gundul dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan adalah tidak benar,” lanjutnya.
Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut mencakup persyaratan teknis dan laik jalan.
Menurutnya, Pasal 48 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-