Meskipun pengawalan dilarang, Korlantas Polri tetap menyiagakan personel di sejumlah ruas jalan tol nasional.
Petugas kepolisian ditugaskan khusus untuk menjalankan fungsi patroli keselamatan secara berkala.
BACA JUGA:Dilarang Masuk Jalan Raya Utama, Simak Aturan Operasional Sepeda Listrik
Kebijakan penempatan personel ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi berkala.
Data menunjukkan angka kecelakaan di jalur bebas hambatan masih tergolong cukup tinggi.
Kasus kecelakaan fatal tersebut didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan mobil berkecepatan tinggi.
Fenomena tabrak belakang pada jam rawan juga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Oleh karena itu, kehadiran polantas sangat dibutuhkan untuk memberikan imbauan langsung.
Petugas akan mengarahkan truk dan kendaraan berat agar disiplin di lajur kiri.
“Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan,” jelas Irjen Pol. Agus Suryonugroho.
BACA JUGA:Sambangi Jawa Barat, Karnaval Gear Ultima Yamaha Sukses Guncang Warga Kota Depok
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberadaan petugas di jalan tol murni untuk patroli penugasan.
Tindakan tersebut bukan bentuk pengawalan terselubung bagi kelompok pengguna jalan tertentu.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah mementingkan keselamatan seluruh pengendara di jalan tol.