Operasi Patuh 2026 Siap Digelar, 60 Persen Penindakan dengan ETLE

Minggu 07-06-2026,04:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Banyak pengendara nakal melakukan berbagai cara manipulasi pada bagian nomor registrasi.

Tindakan tidak terpuji ini sangat merugikan sistem pengawasan lalu lintas nasional.

BACA JUGA:Jelang Operasi Patuh 2026, Kakorlantas Cek Titik Troublespot dan Lawan Arus di Jakarta

Beberapa pelanggaran target meliputi tindakan mencopot atau tidak memasang pelat nomor motor.

Pengendara juga kerap menutup sebagian angka atau memodifikasi bentuk huruf pelat nomor.

Tindakan menyamarkan nomor kendaraan menggunakan stiker atau cat juga akan ditindak tegas.

Intinya, segala bentuk modifikasi pelat yang mengelabui kamera ETLE akan ditilang.

Meski mengutamakan sistem digital, Korlantas Polri tidak sepenuhnya menghapus keberadaan tilang manual.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan tindakan manual tetap berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.

Fokus utamanya adalah jenis pelanggaran kasat mata yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Petugas di lapangan diberi wewenang penuh untuk menghentikan pelanggar tersebut.

BACA JUGA:Cegah Jukir Nakal, Sudinhub Jaksel Perketat Pengawasan Parkir Liar dan Pungli di CFD Rasuna Said

Contoh pelanggaran fatal tersebut adalah pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.

Perilaku ugal-ugalan dan berkendara di bawah umur juga menjadi perhatian serius petugas.

Kakorlantas Polri menjabarkan lebih lanjut mengenai kriteria pelanggaran berbahaya yang dimaksud.

“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kakorlantas.

Kategori :