Catat Tanggalnya! Pemprov Lampung Beri Diskon PKB Serta Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan

Kamis 04-06-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Program tahun ini dirancang berbeda karena ikut memberikan keuntungan lebih besar bagi para pengendara yang taat pajak.

Sasaran utamanya adalah sekitar 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak kewajiban.

Bagi warga yang menunggak satu hingga lima tahun, diberikan formula pembayaran pokok yang sangat ringan.

Mereka hanya perlu membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," jelas Jihan.

BACA JUGA:Jangan Asal Tancap Gas di Area Perumahan yang Sepi, Pahami Aturan Batas Kecepatan Maksimal Ini

Urusan balik nama kendaraan di dalam daerah juga mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil.

Pemilik sepeda motor roda dua memperoleh potongan yang jauh lebih besar, yakni mencapai 50 persen.

Sementara untuk mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua.

Dukungan juga mengalir dari PT Jasa Raharja dengan memberikan penghapusan sanksi denda SWDKLLJ akibat keterlambatan bayar.

Ditlantas Polda Lampung pun siap bersinergi memberikan pelayanan terbaik di Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru.

Peningkatan kepatuhan ini diharapkan mampu mendongkrak target kemantapan jalan provinsi hingga di atas 90 persen pada tahun 2029.

"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," jelasnya.

Kategori :