Catat Tanggalnya! Pemprov Lampung Beri Diskon PKB Serta Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan

Kamis 04-06-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan di Lampung.

Agenda keringanan pajak ini dijadwalkan berlangsung sejak 2 Juni hingga akhir Agustus 2026.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, langsung meninjau kesiapan layanan di UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung pada Selasa, 2 Juni 2026.

Peninjauan dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal selama pelaksanaan program.

Pihak kepolisian, Jasa Raharja hingga Bank Indonesia turut mendampingi dalam kegiatan pengecekan tersebut.

BACA JUGA:Begini Cara Merawat Motor Warna Putih Biar Bebas Jamur dan Tidak Cepat Menguning

"Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung," ungkap Jihan Nurlela.

Bagi masyarakat yang taat, pemerintah memberikan apresiasi berupa diskon pajak mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu berhak mendapatkan potongan sebesar 5 persen secara langsung.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang tertib membayar selama empat tahun berturut-turut berhak mengklaim diskon sebesar 15 persen.

Bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun yang patuh, terdapat potongan khusus sebesar 20 persen.

Diskon tertinggi senilai 25 persen disiapkan untuk unit armada yang berumur lebih dari 15 tahun.

BACA JUGA:Biar Motor Gak Ngelitik, Pahami Perbedaan Pertamax dan Pertalite Sebelum Berkendara

Di sisi lain, sanksi denda keterlambatan PKB beserta skema pajak progresif juga dihapus selama program bergulir.

Kategori :