Pengendara lain di belakang akan kebingungan saat Anda berniat pindah jalur.
Langkah paling tepat adalah menyalakan lampu utama serta mengurangi kecepatan berkendara.
2. Saat Melaju Lurus di Area Persimpangan Jalan
Mengaktifkan lampu darurat di persimpangan bisa memicu salah paham dari arah berlawanan.
Pengendara di sekitar Anda akan kesulitan membaca arah pergerakan kendaraan yang sebenarnya.
Anda cukup melaju lurus secara perlahan dengan tetap menjaga kewaspadaan penuh.
BACA JUGA:Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel
3. Ketika Memasuki Jalur Terowongan yang Gelap
Fungsi utama lampu berkedip ini bukanlah sebagai alat penerangan tambahan kendaraan.
Pancaran sinyal kedipnya justru berpotensi memecah konsentrasi para pengguna jalan lainnya.
Anda hanya perlu menyalakan lampu utama untuk menerangi area jalanan terowongan.
4. Saat Berada dalam Barisan Konvoi atau Iring-iringan
Rombongan kendaraan sipil tidak memiliki hak istimewa untuk terus menyalakan lampu hazard.
Penggunaan lampu isyarat secara massal hanya diizinkan di bawah pengawalan resmi kepolisian.
BACA JUGA:Panduan Booking Servis AHASS Lewat Aplikasi WANDA, Praktis dan Hemat Waktu!
Situasi Darurat yang Mewajibkan Pengaktifan Lampu Isyarat Bahaya
- Mesin kendaraan mengalami mogok mendadak di tengah jalur perjalanan.
- Sedang melakukan proses penggantian ban yang bocor di bahu jalan.
- Kendaraan Anda terlibat langsung dalam insiden kecelakaan lalu lintas.
- Berhenti mendadak karena ada rintangan besar berupa pohon tumbang di depan.
Melalui sosialisasi ini, Korlantas Polri sangat berharap masyarakat bisa lebih bijak berkendara.