Stop Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Pakai Lampu Hazard yang Benar

Selasa 19-05-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya atau lampu hazard masih sering memicu salah kaprah di kalangan pengendara.

Salah satu kekeliruan fatal adalah menyalakannya saat berkendara menembus guyuran hujan deras.

Banyak pengendara keliru menganggap lampu berkedip ini bisa meningkatkan visibilitas kendaraan mereka.

Padahal, menyalakan lampu hazard saat motor atau mobil bergerak justru sangat membahayakan.

Tindakan keliru tersebut otomatis menghilangkan fungsi utama lampu sein kendaraan Anda.

Aturan mengenai lampu darurat ini sebenarnya sudah tertuang jelas dalam regulasi hukum negara.

BACA JUGA:Wajib Cek CVT! 5 + 1 Penyebab Utama Motor Matic Bergetar saat Gas Dilepas

Aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Secara spesifik, aturan tersebut dibahas mendalam pada Pasal 121 ayat satu.

Aturan hukum mewajibkan pengendara memasang isyarat darurat saat berhenti dalam kondisi darurat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, lampu hazard hanya boleh aktif saat kendaraan posisi berhenti.

Fungsinya adalah memberi tanda bahwa kendaraan mengalami kendala teknis di jalan.

BACA JUGA:Gak Kalah Hedon! Segini Ketangguhan Suzuki Burgman 150 yang Siap Jegal PCX & Nmax

Daftar Kondisi Keliru yang Melarang Penggunaan Lampu Hazard

1. Ketika Melintasi Hujan Deras atau Kabut Tebal

Menyalakan lampu hazard saat kendaraan bergerak akan mematikan fungsi indikator lampu sein.

Kategori :