Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ

Minggu 03-05-2026,07:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Aswan

Sanksi ini berat karena risiko keselamatan yang ditimbulkan sangat tinggi.

BACA JUGA:Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga

Sanksi bagi Pengendara yang Lupa Membawa SIM

Kondisi berbeda berlaku jika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang sah.

Namun, ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat ada pemeriksaan rutin.

Mungkin karena tertinggal di rumah atau alasan teknis lainnya.

Pelanggaran jenis ini masuk dalam ranah administratif dan bersifat lebih ringan.

BACA JUGA:Cek Update Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia yang Berlaku pada Mei 2026

Aturannya tertuang jelas di dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Sanksi bagi pelanggar adalah kurungan paling lama satu bulan.

Pelanggar juga bisa dikenai denda paling banyak sebesar Rp250.000,00.

Meskipun lebih ringan, petugas akan tetap melakukan verifikasi data pengendara.

Verifikasi ini dilakukan melalui sistem data digital milik Korlantas Polri.

BACA JUGA:Wahana Honda Luncurkan Fitur Tracking Dokumen di Aplikasi Wanda untuk Pantau STNK dan BPKB

Perbedaan hukuman antara kedua pasal tersebut didasarkan pada asas proporsionalitas hukum.

Faktor utama yang membedakannya adalah aspek kompetensi dan keselamatan jalan.

Negara belum mengakui kemampuan mengemudi orang yang tidak memiliki SIM.

Sebaliknya, lupa membawa SIM dianggap sebagai bentuk kelalaian administratif semata.

Kategori :