BACA JUGA:Skema Pengamanan Arus Lalu Lintas Hari Buruh, Korlantas Polri Siapkan Ratusan Unit Pengawal
Negara sebenarnya sudah mengakui kemampuan orang tersebut melalui ujian resmi.
Oleh karena itu, hukumannya jauh lebih rendah dibandingkan pelanggar tanpa SIM.
Korlantas Polri terus mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.
Segera urus pembuatan SIM jika sudah memenuhi persyaratan usia dan kemampuan.
Selalu periksa kelengkapan surat kendaraan Anda sebelum memulai perjalanan harian.
Kategori :
Terkait
Minggu 03-05-2026,07:00 WIB
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ
Jumat 01-05-2026,05:00 WIB
Rekomendasi Oli Terbaik untuk Honda Vario 160, Lindungi Mesin eSP+ dari Risiko Turun Mesin!
Kamis 30-04-2026,03:00 WIB
Jangan Sepelekan Minyak Rem! Simak Tips dari Wahana Honda untuk Mengenali Tanda-Tandanya
Selasa 28-04-2026,07:00 WIB
Memahami Kegunaan ABS dan TCS dalam Menjaga Stabilitas Motor saat Menghadapi Kondisi Jalan Licin
Sabtu 25-04-2026,05:00 WIB
Sering Dianggap Benar, Ternyata Tips Perawatan Motor Ini Cuma Hoaks!
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,11:00 WIB
Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan
Minggu 03-05-2026,05:00 WIB
Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol
Minggu 03-05-2026,03:00 WIB
Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen
Minggu 03-05-2026,07:00 WIB
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ
Minggu 03-05-2026,09:00 WIB
Evolusi Ikonik dan Terobosan Teknologi dalam Sejarah Panjang Produk Vespa
Terkini
Minggu 03-05-2026,09:00 WIB
Evolusi Ikonik dan Terobosan Teknologi dalam Sejarah Panjang Produk Vespa
Minggu 03-05-2026,07:00 WIB
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM Menurut UU LLAJ
Minggu 03-05-2026,05:00 WIB
Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol
Minggu 03-05-2026,03:00 WIB
Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen
Sabtu 02-05-2026,11:00 WIB