Dalam skema lama, insentif kendaraan listrik banyak diberikan melalui subsidi impor dan mekanisme fiskal lainnya.
Namun, melalui aturan baru ini, kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, kendaraan ramah lingkungan ini juga menjadi objek bea balik nama kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, pemerintah pusat memastikan beban akhirnya tetap setara dengan kebijakan yang terdahulu.
BACA JUGA:Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata Keunggulan Layanan Konsumen AHASS Berbasis Teknologi dan Inovasi
Purbaya kembali menegaskan bahwa secara akumulasi, tidak ada perbedaan biaya yang signifikan bagi pemilik kendaraan.
"Nilai bersih pajak yang harus dibayar tidak mengalami perubahan jika dibandingkan skema sebelumnya," jelas Purbaya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik.
Transformasi ini bertujuan agar struktur perpajakan otomotif nasional menjadi lebih transparan bagi publik.
BACA JUGA:Inovasi Tools AHASS Wahana Jadi Solusi Servis Motor Honda Lebih Cepat, Aman dan Akurat
Hal menarik dari aturan baru ini adalah adanya ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif.
Besaran pajak kendaraan listrik kini tidak lagi dipatok secara kaku secara nasional.
Nilai pajak yang dibayarkan bisa menjadi sangat rendah atau bahkan nol rupiah bagi pemiliknya.
Fleksibilitas ini sepenuhnya bergantung pada kebijakan fiskal yang diambil oleh masing-masing pemerintah daerah.
BACA JUGA:Skutik Stylish dengan Teknologi Canggih, Yamaha Fascino 125 Fi 2026 Resmi Diperkenalkan
Pasal 19 dalam aturan terbaru memberikan wewenang penuh kepada daerah untuk menentukan bentuk insentifnya.