Siap-Siap! Mulai Juli 2026 Seluruh SPBU Wajib Jual BBM Campuran Etanol
Siap-Siap! Mulai Juli 2026 Seluruh SPBU Wajib Jual BBM Campuran Etanol---Pertamina
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Kebijakan baru mengenai penggunaan bahan bakar ramah lingkungan siap diberlakukan dalam waktu dekat.
Mulai Juli 2026, seluruh SPBU di Pulau Jawa wajib menyediakan bensin nonsubsidi campuran.
Bahan bakar tersebut wajib dicampur dengan kandungan etanol sebesar 5 persen melalui program E5.
Aturan ketat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini langsung memicu reaksi netizen.
Banyak pemilik sepeda motor mengkhawatirkan dampak penggunaan jangka panjang bahan bakar alternatif ini.
Mereka mempertanyakan tingkat keamanan serta pengaruhnya terhadap keawetan komponen mesin kendaraan harian.
Pemerintah sendiri mewajibkan seluruh badan usaha penyedia komoditas tersebut bergerak cepat mulai semester kedua.
Langkah ini menjadi bentuk nyata implementasi regulasi industri energi yang baru disahkan.
BACA JUGA:Sering Diabaikan, Munculnya Suara Dengung di Roda Belakang Jadi Tanda Oli Gardan Minta Ganti
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, memaparkan kesiapan regulasi tersebut.
Eniya menjelaskan bahwa seluruh badan usaha energi wajib mematuhi keputusan menteri mulai periode tersebut.
Pernyataan penting ini disampaikan langsung dalam agenda rapat kerja bersama jajaran anggota dewan.
Secara teknis, bahan bakar jenis E5 ini memiliki formula campuran yang khusus.
Komposisinya terdiri dari 95 persen bensin murni dan 5 persen cairan bioetanol.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-