JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi penting mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik terbaru di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat.
Perubahan yang terjadi hanya menyangkut mekanisme atau skema pemungutan pajaknya saja.
Kepastian ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran konsumen terkait kenaikan harga unit kendaraan listrik.
Regulasi mengenai penyesuaian ini telah tercantum secara resmi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut secara detail mengatur besaran pajak kendaraan bermotor berbasis baterai di tanah air.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa total pajak yang dibayarkan sebenarnya tetap sama.
Pergeseran skema ini dilakukan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih teratur.
Menteri Keuangan memberikan penjelasan langsung terkait kondisi beban pajak tersebut kepada awak media.
"Pada dasarnya nilai total pajak tidak berubah dan tidak ada kenaikan sama sekali," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menekankan bahwa perubahan ini hanyalah bentuk pergeseran teknis dari satu pos ke pos lainnya.
"Hanya pos pemungutannya saja yang bergeser dari tempat sebelumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Ajang Modifikasi Honda Laki Code Sukses Tarik Perhatian Ratusan Pecinta Otomotif di Jakarta