Aturan tersebut menetapkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan baru saja.
Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap memiliki prosedur resmi.
Hal ini mencakup penerbitan STNK, biaya mutasi, hingga biaya BPKB.
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Aplikasi Y-ON, Digital Hub Terpadu untuk Mudahkan Layanan Konsumen
Semua ketentuan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Jadi, tidak ada prosedur gratis total secara mendadak tanpa ada pengumuman resmi.
Korlantas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada sumber tidak jelas.
Media sosial seringkali menjadi sarana penyebaran berita yang menyesatkan dan merugikan.
BACA JUGA:Delhi Siap Larang Motor Bensin Baru Mulai 2028, Fokus Percepat Era Kendaraan Listrik
Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah.
Anda bisa mengecek informasi valid melalui kantor Samsat atau situs Korlantas.
Pihak kepolisian berharap warga tidak terjebak oleh janji manis akun palsu.
Penyebaran berita hoaks dapat menimbulkan kebingungan massal di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Segini Harga Yamaha FreeGo 125 Terbaru April 2026, Cocok untuk Mobilitas Harian
Oleh karena itu, kebijaksanaan dalam menyaring informasi digital sangat diperlukan saat ini.
Melalui laman resminya, Korlantas Polri berpesan, “Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.”