Peluncuran sistem ini menjadi jawaban atas keinginan warga terkait sistem retribusi yang lebih transparan.
Pihak Dishub meminta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar program ini berjalan sukses.
"Voucher parkir ini salah satu bentuk wujud kami Pemerintah Kota Surabaya memenuhi permintaan warga untuk transparansi," jelas Trio.
Penggunaan voucher diharapkan dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.
BACA JUGA:Susul Indonesia, VinFast Siap Boyong Tiga Model Motor Listrik ke Pasar Roda Dua India
Seiring penerapan aturan baru ini, Pemkot Surabaya secara tegas mulai melarang pembayaran parkir tunai.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan akses bagi warga kota.
"Pembayaran tentunya kami larang, karena beberapa kemudahan sudah kami sampaikan ke warga kota," tegas Trio kembali.
Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan masa transisi agar masyarakat tidak merasa kaget atau kesulitan.
BACA JUGA:Tampil Keren dengan Motor Honda Baru, Nikmati Spesial Promo Kartini dan Voucher Oli Gratis!
Selama masa peralihan, para juru parkir akan tetap dibekali voucher sebagai bukti pembayaran resmi.
Warga yang masih membawa uang tunai dapat menukarkannya langsung dengan tanda bukti voucher parkir.
Hal ini dilakukan untuk menjamin setiap rupiah yang dibayarkan masuk ke kas negara.
Trio menekankan pentingnya bukti fisik berupa voucher sebagai alat verifikasi transaksi yang sah.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2026
Untuk menjamin keamanan sistem, Pemkot Surabaya menggandeng PT Peruri Wira Timur dalam proses produksinya.