Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas

Rabu 01-04-2026,21:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Di lokasi tersebut terdapat fasilitas publik seperti Puskesmas Jatinegara dan Kantor Pos.

Selain itu, ada juga sekolah serta kantor pemerintahan yang memicu tingginya mobilitas.

Keterbatasan lahan parkir seringkali dijadikan alasan oleh para pengendara untuk melanggar aturan.

BACA JUGA:Astra Honda Motor Sukses Berangkatkan Ribuan Pemudik di Program MBBH 2026

Masalah ini akan segera dibahas pada tingkat koordinasi pemerintah kota setempat.

Harlem Simanjuntak menjelaskan bahwa pemerintah sedang mencari jalan keluar permanen bagi masalah ini.

“Kawasan ini dipenuhi fasilitas publik mulai dari Puskesmas hingga Mapolres Metro,” ungkap Harlem.

“Kami akan membahas solusi jangka panjang agar pelanggaran serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

BACA JUGA:Skuter Kalcer Yamaha Grand Filano Hybrid Libas Tanjakan Ekstrem Tanpa Drama

Di sisi lain, pihak kepolisian juga turut memberikan sanksi administratif berupa tilang.

Anggota Satwil Lantas Jakarta Timur, Aiptu Tarwono, menegaskan bahwa penindakan mengacu pada aturan berlaku.

Kendaraan yang diderek maupun diangkut truk akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Bagi pelanggar yang sifatnya masih ringan, petugas hanya memberikan teguran lisan saja.

BACA JUGA:Hijabers Serenity Ride Jadi Wadah Kreatif Komunitas Honda Scoopy Jakarta Perkuat Solidaritas

Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan raya.

Aiptu Tarwono mengingatkan warga agar selalu mematuhi aturan demi kepentingan bersama di jalan.

Kategori :