Penertiban Parkir Liar di Jalan Matraman Raya, 29 Kendaraan Kena Sanksi Tegas

Rabu 01-04-2026,21:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Petugas gabungan kembali menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jakarta Timur.

Sebanyak 75 personel dikerahkan untuk menyisir sepanjang Jalan Matraman Raya.

Operasi ini menyasar area depan Mapolres Metro Jakarta Timur hingga kawasan Stamplat.

Hasilnya, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Tarikan Gas Ngempos? Bisa Jadi Komponen Rotak Fuel Pump Motor Anda Sedang Bermasalah

Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar bagi masyarakat.

Sebanyak 29 unit kendaraan terjaring dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

Petugas memberikan sanksi mulai dari penderekan hingga pencabutan pentil ban kendaraan.

Tindakan ini diambil karena maraknya laporan warga mengenai kemacetan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Edisi Spesial Honda ADV160 Smart Tourer Hadir di Bangkok International Motor Show 2026

Sudin Perhubungan Jakarta Timur memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar badan jalan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memimpin langsung jalannya razia tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan lapangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Motor Listrik, OMOWAY Luncurkan Mobility One Sebagai Robot AI Serbaguna

Kategori :