Tertangkap Kamera ETLE? Ini Langkah Konfirmasi dan Batas Waktunya Agar STNK Tidak Diblokir

Selasa 03-03-2026,17:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Waktu konfirmasi sangat terbatas, yaitu maksimal delapan hari setelah tanggal pelanggaran terjadi.

Pemilik kendaraan harus segera bertindak setelah menerima surat atau notifikasi resmi.

Mengabaikan konfirmasi dalam jangka waktu tersebut akan berdampak pada dokumen kendaraan.

Polisi akan melakukan blokir STNK secara otomatis jika tidak ada respons hingga batas waktu.

BACA JUGA:Pasokan BBM Shell Belum Normal, Cek Daftar SPBU yang Masih Ada Stok di Sini

Pemblokiran ini menyebabkan kendaraan tidak dapat diperpanjang pajaknya saat jatuh tempo.

Segera lakukan tindak lanjut agar terhindar dari sanksi administrasi yang lebih berat.

Mekanisme pelanggaran ETLE melalui beberapa tahapan verifikasi yang sistematis oleh petugas.

Pelanggaran yang terekam kamera akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim khusus.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Maret 2026 di Seluruh SPBU Indonesia

Petugas memastikan validitas pelanggaran sebelum menerbitkan surat konfirmasi resmi kepada pemilik.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik dalam waktu tiga hari setelah kejadian.

Pemilik kendaraan wajib menjawab surat konfirmasi tersebut dalam kurun waktu lima hari saja.

Konfirmasi sah dapat dilakukan melalui situs resmi ataupun datang langsung ke posko.

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara dari Youtuber Den Dimas Bersama Korlantas Polri untuk Keselamatan

Langkah terakhir adalah pembayaran denda tilang setelah kode pembayaran berhasil didapatkan.

Kategori :