Tertangkap Kamera ETLE? Ini Langkah Konfirmasi dan Batas Waktunya Agar STNK Tidak Diblokir

Selasa 03-03-2026,17:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin intensif diterapkan di berbagai ruas jalan Indonesia.

Kamera pintar ini bertugas merekam setiap pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat.

Pemilik kendaraan wajib memahami mekanisme konfirmasi jika terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Proses ini krusial agar tidak ada sanksi tambahan berupa pemblokiran dokumen kendaraan.

BACA JUGA:Mengenal Yamaha Axis Z di Jepang, Skuter 125cc yang Irit dan Lincah untuk Kemacetan Kota

Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi yang disediakan polisi.

Menurut informasi Korlantas Polri, pemilik wajib mengunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id untuk melakukan validasi.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan identitas pengendara saat pelanggaran terjadi.

Prosedur konfirmasi terdiri dari beberapa tahapan sederhana yang harus diikuti pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Penataan Jalan Rasuna Said Berlanjut, Pengguna Jalan Diminta Waspada dan Berhati-Hati Saat Melintas

Pertama, akses laman resmi tersebut dan pilih bagian menu "Cek Data".

Selanjutnya, masukkan nomor referensi unik dan nomor polisi kendaraan (NRKB) dengan benar.

Sistem akan menampilkan status pelanggaran beserta bukti foto yang terekam kamera.

Pemilik kendaraan kemudian harus mengonfirmasi siapa pengemudi saat pelanggaran berlangsung.

BACA JUGA:Keliling Sirkuit Mandalika Pakai Motor ADV, Pengalaman Wisata Otomotif Terbaru di Lombok

Kategori :