Libur Panjang Imlek 2026, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

Senin 16-02-2026,05:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Begitu pula bagi kendaraan berpelat genap pada tanggal yang genap.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, petugas akan memberikan sanksi tegas di lapangan.

Pihak kepolisian tidak segan untuk meminta pengendara yang tidak sesuai aturan memutar balik.

BACA JUGA:Mumpung Masih Ada! Buruan Jajal Performa Motor yang Ada di Area Test Ride IIMS 2026

Pemeriksaan intensif biasanya dilakukan di area Simpang Gadog sebelum memasuki jalur utama.

Hal ini demi memastikan kapasitas jalan tetap terjaga bagi para pelancong lainnya.

Selain pembatasan pelat nomor, polisi juga menyiapkan skema satu arah atau one way.

Namun, kebijakan one way bersifat situasional tergantung pada kepadatan arus di lapangan.

BACA JUGA:Ari Lasso Sukses Guncang Panggung IIMS Infinite Live 2026 di Akhir Pekan

Petugas akan memantau titik-titik rawan macet seperti Megamendung dan Pasar Atas.

Skema satu arah biasanya dilakukan setelah penyaringan melalui ganjil genap selesai.

Iptu Ardian kembali menjelaskan strategi timnya dalam menangani kepadatan arus lalu lintas.

 “Kami akan memprioritaskan rekayasa satu arah jika kepadatan meningkat, namun ganjil genap tetap menjadi langkah awal penyaringan,” ujarnya.

BACA JUGA:IIMS 2026 Berikan Penghargaan Khusus untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Pendukung industri Otomotif

Strategi kombinasi ini diharapkan mampu mengurai kemacetan secara efektif dan efisien.

Kategori :