Awas Terpantau Udara! ETLE Drone Resmi Beroperasi Tindak Pelanggaran di Jakarta

Sabtu 14-02-2026,10:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : T. Sucipto

Kombes Pol Dwi Sumrahadi turut menjelaskan kemampuan sensor dan kamera pada perangkat drone patroli tersebut.

 “Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” jelasnya.

Penerapan ETLE Drone menjadi solusi cerdas untuk mengoptimalkan pengawasan tanpa menghambat arus kendaraan.

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Nasional, IIMS 2026 Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia

Sistem ini secara efektif mengurangi interaksi langsung antara petugas kepolisian dan para pengguna jalan.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum lalu lintas.

Selain itu, masyarakat diharapkan menjadi lebih disiplin saat berkendara di wilayah DKI Jakarta.

Bukti elektronik yang dihasilkan oleh drone merupakan alat bukti yang sah di depan hukum.

BACA JUGA:Beli Tiket IIMS 2026 di PLN Mobile, Dapat Voucher Listrik Gratis dan Diskon Tambah Daya

Setiap rekaman menjadi dasar kuat bagi petugas untuk menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.

Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi digital demi kenyamanan seluruh warga negara.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi memberikan kutipan penutup mengenai fungsi rekaman drone sebagai bukti yang autentik.

“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” tutupnya.

Kategori :