Sosialisasi dan edukasi juga diberikan langsung kepada para pemilik kendaraan bermotor.
“Di Asia Afrika itu luar biasa, dari data yang kami miliki, pergerakan orang kemarin saja mencapai puluhan ribu, karena itu parkir di tempat yang tidak semestinya langsung kita tertibkan dan diberi pemahaman bahwa tidak boleh parkir di sana,” ujarnya.
Masalah juru parkir (jukir) liar juga menjadi sorotan utama pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kawasaki Siapkan Penantang di Kelas Maxi Skuter Hybrid dengan Teknologi Canggih
Rasdian menjelaskan bahwa penanganan jukir liar melibatkan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Dishub sendiri hanya memiliki wewenang untuk membina jukir yang berstatus resmi.
Sedangkan untuk penegakan hukum jukir ilegal merupakan ranah dari aparat kepolisian.
Sinergi ini dilakukan bersama Satgas Saber Pungli untuk menjaga keamanan warga.
BACA JUGA:Pemkot Bandung Tindak Tegas Parkir Liar dan Pungli di Kawasan Asia Afrika
Hal ini bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan Satgas Saber Pungli, jika ditemukan jukir tidak resmi, kami koordinasikan dengan Polsek setempat karena itu bagian dari Saber Pungli,” katanya.
Langkah penertiban ini diharapkan bisa mendorong para jukir untuk mendaftar resmi.
Semua juru parkir harus melalui asesmen sesuai aturan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan menjadi jukir resmi, mereka akan berada di bawah pengelolaan Dishub.
Penindakan dilakukan agar ada kelayakan dalam setiap pemberian sanksi di lapangan.