Beliau menyatakan, “Kebijakan kami di penegakan hukum di tilang, atas seizin bapak Kapolri, 95% penegakan hukum menggunakan ETLE.”
Sisanya yang hanya sebesar 5 persen masih dilakukan melalui metode tilang manual.
Hal ini menunjukkan dominasi teknologi dalam mengawasi ketertiban para pengguna jalan.
Penerapan sistem ETLE telah menunjukkan hasil positif yang sangat signifikan bagi kepolisian.
Jutaan tangkapan gambar pelanggar berhasil terekam oleh kamera pengawas di berbagai titik.
Ribuan pelanggar juga telah memberikan konfirmasi dan mengakui kesalahan mereka secara terbuka.
Kakorlantas menjelaskan, “Ribuan menyatakan bahwa pelanggar itu mengakui dan siap membayar (denda) dengan BRIVA, ini lompatannya cukup besar sekali.”
BACA JUGA:Bukan Modifikasi, Maxi Skuter JL150T-16A Hadir dengan Tampilan Mirip Yamaha TMAX
Kemudahan pembayaran melalui sistem perbankan digital membuat proses hukum menjadi lebih efisien.
Masyarakat kini lebih sadar bahwa setiap pelanggaran akan terpantau secara akurat oleh sistem.
Menutup pernyataannya, Kakorlantas kembali mengingatkan pentingnya perubahan citra Polantas yang lebih humanis.
Ia ingin polisi lalu lintas dikenal sebagai rekan perjalanan masyarakat yang ramah.
Penegakan hukum yang tegas harus tetap dibarengi dengan pendekatan yang sopan dan santun.
Beliau memungkasi, “Dengan merubah wajah polri merubah wajah polantas yang dekat dengan masyarakat ini bagian daripada upaya-upaya kami untuk melayani masyarakat.”