Untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan dan terhindar dari denda, prinsipnya sangat mudah yaitu pertama, saat berhenti karena lampu merah, pastikan seluruh bagian motor, terutama ban depan, berada di belakang Garis Henti.
Kedua, jika Anda hendak melintasi persimpangan yang terdapat YBJ, pastikan Anda melihat ke depan dan yakin bahwa Anda memiliki ruang yang cukup untuk keluar dari kotak kuning tersebut.
Bersabar sedikit di belakang Garis Henti atau di luar area YBJ adalah kunci untuk memastikan kelancaran lalu lintas kolektif dan menjamin keselamatan dompet Anda dari ancaman denda setengah juta rupiah.
Tags : #yellow box junction
#stop line
#marka jalan
#kemacetan persimpangan
#garis henti
#aturan lalu lintas
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,12:00 WIB
Jangan Salah Berhenti! Pahami Yellow Box Junction Agar Tidak Sebabkan Macet di Persimpangan
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,07:00 WIB
Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga
Sabtu 02-05-2026,05:00 WIB
Cek Update Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia yang Berlaku pada Mei 2026
Sabtu 02-05-2026,03:00 WIB
Wahana Honda Luncurkan Fitur Tracking Dokumen di Aplikasi Wanda untuk Pantau STNK dan BPKB
Sabtu 02-05-2026,09:00 WIB
Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang
Sabtu 02-05-2026,11:00 WIB
Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan
Terkini
Sabtu 02-05-2026,11:00 WIB
Korlantas Polri Semakin Matangkan Pengoperasian ETLE Drone di Titik Rawan
Sabtu 02-05-2026,09:00 WIB
Satlantas Polrestabes Bandung Siagakan 100 Personel Antisipasi Macet Libur Panjang
Sabtu 02-05-2026,07:00 WIB
Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga
Sabtu 02-05-2026,05:00 WIB
Cek Update Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia yang Berlaku pada Mei 2026
Sabtu 02-05-2026,03:00 WIB