Jangan Salah Berhenti! Pahami Yellow Box Junction Agar Tidak Sebabkan Macet di Persimpangan

Jangan Salah Berhenti! Pahami Yellow Box Junction Agar Tidak Sebabkan Macet di Persimpangan

Jangan Salah Berhenti! Pahami Yellow Box Junction Agar Tidak Sebabkan Macet di Persimpangan---Korlantas Polri

DUNIASCOOTER.COM -- Di tengah keramaian kota-kota besar, dua marka jalan, Yellow Box Junction (YBJ) dan Garis Henti (Stop Line), kerap menjadi sumber pelanggaran sekaligus penyebab kemacetan.

Ironisnya, banyak pengendara sepeda motor, meskipun telah mengetahui keberadaan marka tersebut, masih belum memahami secara benar di mana titik yang aman dan sah untuk berhenti.

Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah memaksakan diri masuk dan berhenti di dalam kotak YBJ, atau yang lebih sering, berhenti melampaui Garis Henti saat lampu lalu lintas berwarna merah.

Kedua tindakan ini tidak hanya mencerminkan rendahnya disiplin berlalu lintas, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur tegas dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

BACA JUGA:Banjir Promo Akhir Tahun! United E-Motor Obral Diskon Fantastis Hingga Rp 14 Juta untuk Semua Varian

Yellow Box Junction atau YBJ sendiri berfungsi sebagai area steril yang vital untuk mencegah kemacetan total, atau yang biasa disebut gridlock, di persimpangan.

Fungsinya sangat sederhana yaitu YBJ memastikan bahwa meskipun arah Anda mendapatkan lampu hijau, Anda dilarang memasuki area kotak kuning tersebut jika jalur di depan Anda belum memiliki ruang yang cukup untuk keluar sepenuhnya dari area YBJ.

Jika Anda tetap nekat masuk dan terjebak di dalamnya, Anda menghalangi arus kendaraan lain yang seharusnya sudah mendapat giliran hijau, dan itulah inti dari kemacetan mengunci.

Pelanggaran terhadap marka larangan keras ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana Pasal 287 ayat (2) mengancam pelanggar dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

BACA JUGA:Modifikasi Lambretta dari Tahun 1974 dengan Mesin Dua Silinder, Masih Berfungsi Sempurna!

Sementara itu, Garis Henti, atau Stop Line, memiliki peran yang berbeda namun sama pentingnya.

Garis putih solid ini adalah batas terdepan yang menunjukkan di mana semua kendaraan wajib berhenti saat lampu merah.

Tujuan Garis Henti adalah untuk menjamin jarak aman dan terutama menjaga hak pejalan kaki agar area zebra cross tetap steril, memastikan mereka dapat menyeberang tanpa terhalang tumpukan kendaraan bermotor yang berhenti sembarangan.

Dengan adanya sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang terpasang di banyak persimpangan, pelanggaran terhadap YBJ maupun Garis Henti kini semakin sulit dihindari karena sistem secara otomatis merekam kendaraan yang melanggar.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya