DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan angin segar bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, dengan melanjutkan kebijakan pemutihan sanksi administratif atau denda keterlambatan pajak kendaraan.
Program ini, yang efektif hingga penghujung Desember 2025, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa perlu terbebani oleh bunga keterlambatan yang menumpuk.
Penting untuk dicatat, kebijakan pemutihan kali ini secara spesifik hanya menghapus denda keterlambatan, sementara pokok pajak kendaraan tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
Kebijakan keringanan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
BACA JUGA:Kesulitan Menyalakan Motor di Pagi Hari? Ikuti Panduan Berikut Ini
Melalui keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta secara otomatis memberikan pembebasan sanksi administratif (yang merujuk pada bunga keterlambatan) untuk dua jenis pajak daerah utama yang terkait dengan kendaraan.
Pembebasan ini dilakukan secara jabatan, yang berarti prosesnya terjadi secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini menghilangkan kerumitan birokrasi bagi wajib pajak.
Salah satu kemudahan utama dari program pemutihan kali ini adalah mekanismenya yang otomatis.
BACA JUGA:Update Data AISI: Laporan Penjualan Sepeda Motor Nasional di November 2025 Turun
Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang secara fisik ke kantor Samsat hanya untuk memohon penghapusan denda.
Begitu Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan yang tertunggak, sistem Pajak Online Bapenda akan secara otomatis memproses dan menghapus sanksi denda berupa bunga keterlambatan.
Fasilitas ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 10 November dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dengan batas waktu yang jelas ini, setiap wajib pajak yang menuntaskan pembayaran pokok pajaknya dalam rentang waktu tersebut akan serta merta mendapatkan keringanan denda.
BACA JUGA:Mulai Rp 1 Jutaan! TVS Racing dan MT Helmets Rilis Helm Baru Berstandar Internasional di India