Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Kembali Digelar Pemprov DKI Jakarta

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Kembali Digelar Pemprov DKI Jakarta

Surat Tanda Nomor Kendaraan---Korlantas Polri

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir 2026.

Kebijakan ini memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi mengenai kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, @humaspajakjakarta.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau pendaftaran khusus.

Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang masih menjadi kewajibannya.

Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa tambahan sanksi administratif.

Meski denda mendapatkan pembebasan, bukan berarti seluruh biaya kendaraan ikut dihapuskan.

Ada beberapa komponen pembayaran yang tetap perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Berikut sejumlah biaya yang mungkin masih harus dibayarkan selama program pemutihan berlangsung.

1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan kewajiban pajak tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.

Jika yang dihapus hanya dendanya, pokok pajak tertunggak tetap harus dilunasi.

Pengurangan pokok pajak hanya berlaku apabila pemerintah daerah mengaturnya secara khusus.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya