Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Kembali Digelar Pemprov DKI Jakarta

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Kembali Digelar Pemprov DKI Jakarta

Surat Tanda Nomor Kendaraan---Korlantas Polri

Ketentuannya dapat mempertimbangkan usia kendaraan, masa tunggakan, atau periode pembayaran.

2. Opsen PKB

Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda tidak otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran komponen tersebut.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan program yang berlaku.

BACA JUGA:Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Razia Pajak Kendaraan ke Rumah Warga

3. Pajak Progresif

Pajak progresif perlu diperhatikan oleh masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Besarannya mengikuti jumlah kepemilikan dan aturan pemerintah daerah.

Pembebasan pajak progresif hanya berlaku jika kebijakan pemutihan secara khusus mencantumkannya.

4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ dikelola Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Beberapa program dapat membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Namun, pembebasan denda tidak selalu menghapus seluruh kewajiban SWDKLLJ.

5. Biaya Administrasi STNK dan TNKB

Biaya administrasi dokumen kendaraan berbeda dari sanksi keterlambatan pajak.

Penerbitan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetap dapat dikenakan biaya.

Komponen tersebut termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Biaya ini dapat muncul ketika pemilik kendaraan melakukan registrasi lima tahunan.

6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya