Cegah Kemacetan, 107 Motor Parkir Sembarangan di Glodok Ditindak
Cegah Kemacetan, 107 Motor Parkir Sembarangan di Glodok Ditindak---Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Sebanyak 107 sepeda motor yang parkir sembarangan di kawasan Glodok, Jakarta Barat, terkena penindakan petugas gabungan.
Operasi penertiban parkir liar tersebut berlangsung pada Rabu (20/10) di Jalan Petak Enam, Pancoran, dan Jalan Hayam Wuruk.
Sebanyak 50 petugas gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Personel berasal dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, kepolisian, dan TNI.
Pengawas Regu Tindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat.
Warga mengeluhkan kendaraan yang parkir sembarangan karena menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan pertokoan Glodok.
“Keberadaan kendaraan parkir sembarang dan parkir liar ini dikeluhkan warga lantaran memicu kemacetan di kawasan Glodok,” ujar Dedi.
Menurutnya, tindakan tersebut juga merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan parkir.
BACA JUGA:Atasi Kemacetan Jakarta, Dishub DKI Jakarta Jalankan Program Gebrak Pagi
Ratusan Motor Ditindak dalam Operasi Parkir Liar
Dari total 107 sepeda motor yang terjaring, sebanyak 100 kendaraan dikenai operasi cabut pentil (OCP).
Sementara itu, tujuh sepeda motor lainnya dikenakan sanksi jaring dan diangkut petugas untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dedi menjelaskan bahwa sanksi jaring diberikan kepada kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk parkir.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas dan memperparah kemacetan.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-