Samsat Polda Metro Jaya Sediakan Layanan ETLE Satu Atap, Konfirmasi hingga Buka Blokir Lebih Mudah

Samsat Polda Metro Jaya Sediakan Layanan ETLE Satu Atap, Konfirmasi hingga Buka Blokir Lebih Mudah

Samsat Polda Metro Jaya Sediakan Layanan ETLE Satu Atap, Konfirmasi hingga Buka Blokir Lebih Mudah---Korlantas Polri

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan setelah terkena penindakan.

Layanan tersebut mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga proses pembukaan blokir kendaraan yang terkena penindakan ETLE.

Kemudahan layanan ini terlihat saat Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya meninjau RTMC dan Samsat Polda Metro Jaya.

Peninjauan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026, bersama Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman turut mendampingi kegiatan peninjauan tersebut.

BACA JUGA:Punya Dua Pilihan Warna Baru yang Fashionable, Segini Harga New Honda Stylo 160

Pengurusan ETLE Bisa Dilakukan di Samsat

Dalam kunjungannya, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya melihat langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE.

Masyarakat dapat menyelesaikan beberapa tahapan administrasi kendaraan melalui layanan yang tersedia di Samsat Polda Metro Jaya.

“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat.”

Menurutnya, layanan buka blokir ETLE membuat proses administrasi kendaraan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE.”

Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu mendatangi lokasi berbeda setelah menyelesaikan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE.

BACA JUGA:Skuter Retro New Honda Stylo 160 Tampil Makin Stylish dengan Pilihan Warna Baru

ETLE Juga Awasi TNKB Palsu

Korlantas Polri turut mengevaluasi penerapan ETLE dalam menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB palsu.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya