Jangan Terobos Saat Palang Turun, Pengendara Wajib Berhenti Saat Sinyal Kereta Berbunyi
Jangan Terobos Saat Palang Turun, Pengendara Wajib Berhenti Saat Sinyal Kereta Berbunyi---Korlantas Polri
Pengemudi juga harus menghentikan kendaraan ketika palang pintu perlintasan mulai bergerak menutup.
Kewajiban berhenti turut berlaku ketika terdapat isyarat lain yang menunjukkan kendaraan harus menghentikan perjalanan.
Setelah berhenti, pengemudi wajib memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melewati perlintasan tersebut.
Aturan tersebut berlaku sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Prabowo Dorong Pengembangan E50, Pemerintah Lanjutkan Program Bahan Bakar Nabati
Jangan Memaksakan Diri Melewati Perlintasan
Pengguna kendaraan diimbau tidak mengambil risiko dengan menerobos palang atau melewati perlintasan saat kereta mendekat.
Keputusan untuk tetap melaju dapat meningkatkan risiko kecelakaan di area perlintasan sebidang.
Pengendara sebaiknya memperhatikan sinyal, rambu, serta kondisi palang sebelum melanjutkan perjalanan.
Ketika tanda peringatan telah aktif, kendaraan harus berhenti pada posisi yang aman dan tidak menghalangi jalur kereta.
Pengendara juga perlu memastikan kondisi perlintasan sebelum kembali melanjutkan perjalanan setelah kereta api melewati lokasi tersebut.
Kepatuhan terhadap aturan perlintasan menjadi langkah penting untuk menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan demikian, kereta api tetap mendapatkan prioritas utama ketika melintas di perlintasan sebidang.
Pengendara cukup berhenti sejenak dan menunggu hingga perjalanan kereta api selesai melintasi jalur tersebut.
Keselamatan harus menjadi pertimbangan utama daripada memaksakan perjalanan melewati perlintasan kereta api.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-