Niat Hemat Waktu Malah Apes, Ini Risiko Fatal Lawan Arus di Perlintasan Kereta Api

Niat Hemat Waktu Malah Apes, Ini Risiko Fatal Lawan Arus di Perlintasan Kereta Api

Niat Hemat Waktu Malah Apes, Ini Risiko Fatal Lawan Arus di Perlintasan Kereta Api---Korlantas Polri

Mematuhi tata tertib jalan raya akan menciptakan kenyamanan berkendara bagi semua orang.

Selain berisiko memicu kecelakaan fatal, aksi melawan arus memiliki konsekuensi hukum serius.

Perbuatan melawan arus lalu lintas merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang transportasi darat.

BACA JUGA:Alasan Mengapa Honda BeAT Bisa Jadi Pilihan untuk Ojek Online, Segini Harganya di Bulan Juli 2026

Aturan hukum ini tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 106 ayat (4) aturan tersebut menegaskan kewajiban pengendara dalam mematuhi marka.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengikuti seluruh petunjuk rambu yang terpasang resmi.

Marka jalan dibuat oleh pemerintah demi menjaga keselamatan seluruh masyarakat pengguna jalan.

Ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar aturan ini diatur secara sangat tegas.

Pasal 287 ayat (1) memuat sanksi pidana bagi pengendara yang nekat melanggar.

Pelanggar aturan rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan penjara.

Hukuman pidana kurungan tersebut dapat dijatuhkan paling lama selama dua bulan lamanya.

BACA JUGA:GIIAS 2026 Segera Digelar di ICE BSD, Ini Deretan Fasilitas yang Bikin Pengunjung Makin Nyaman

Selain sanksi kurungan, pelanggar juga terancam pidana denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan sanksi pidana ini bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya ketertiban lalu lintas.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya