Awas Kena Tilang, Operasi Patuh 2026 Incar Modifikasi Pelat Nomor Tak Sesuai Standar
Sabtu 06-06-2026,12:00 WIB
Awas Kena Tilang, Operasi Patuh 2026 Incar Modifikasi Pelat Nomor Tak Sesuai Standar---Korlantas Polri
Pengendara yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain itu pelanggar bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Kendaraan dengan pelat modifikasi juga berpotensi dicurigai terlibat tindak kriminal.
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara mendalam di lokasi.
Oleh karena itu pakailah pelat nomor resmi keluaran Samsat.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-