Awas Kena Tilang, Operasi Patuh 2026 Incar Modifikasi Pelat Nomor Tak Sesuai Standar
Awas Kena Tilang, Operasi Patuh 2026 Incar Modifikasi Pelat Nomor Tak Sesuai Standar---Korlantas Polri
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Korps Lalu Lintas Polri terus berkomitmen menjaga ketertiban di jalan raya.
Petugas kini fokus menertibkan identifikasi kendaraan bermotor seluruh masyarakat.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor menjadi perhatian utama petugas.
Komponen penting ini merupakan dokumen identifikasi resmi milik negara Indonesia.
Pemilik kendaraan dilarang keras mengubah wujud pelat nomor sesuka hati.
Aturan baku ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Regulasi tersebut diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
BACA JUGA:Ada Banyak Event Besar di GBK, Dishub DKI Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Kepadatan
Berdasarkan aturan hukum, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi.
Pelat nomor harus memuat kode wilayah secara jelas dan tepat.
Komponen tersebut juga wajib mencantumkan nomor registrasi serta masa berlaku resmi.
Spesifikasi bentuk, ukuran, warna, serta bahan dasar tidak boleh diubah.
Banyak pemilik kendaraan mengubah tampilan pelat nomor demi mengejar estetika.
Beberapa orang bahkan menggeser jarak angka agar terbaca seperti nama.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-