Sudinhub Jaksel Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Hingga Mei 2026

Sudinhub Jaksel Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Hingga Mei 2026

Sudinhub Jaksel Berhasil Tindak Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Hingga Mei 2026---Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersikap tegas terhadap para pengguna jalan.

Instansi ini sukses menindak sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Langkah penegakan hukum ini berjalan selama periode Januari hingga Mei 2026.

Penertiban bertujuan demi menjaga ketertiban serta mendongkrak kepatuhan berkendara masyarakat.

Jenis pelanggaran yang mendominasi meliputi masalah parkir liar serta kelayakan angkutan umum.

Petugas juga menyasar kendaraan yang membawa muatan berlebih di jalan raya.

BACA JUGA:Begini Cara Merawat Motor Warna Putih Biar Bebas Jamur dan Tidak Cepat Menguning

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu memberikan penjelasan resmi terkait operasi ini.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan," ujar Bernad.

Pihak beralasan bahwa sanksi terbanyak berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Tercatat ada 547 kasus BAP yang berhasil dikeluarkan oleh petugas.

"Kami juga berhasil menindak 379 pelanggaran angkutan umum, 205 penindakan operasi cabut pentil kendaraan roda dua, 146 derek surat peringatan, 32 operasi cabut pentil mobil, 21 derek BAP Dishub, serta tujuh operasi cabut pentil bajaj," jelas Bernad.

Dalam mengeksekusi penegakan aturan, jajaran Sudinhub tidak bekerja sendirian di area operasi.

BACA JUGA:Biar Motor Gak Ngelitik, Pahami Perbedaan Pertamax dan Pertalite Sebelum Berkendara

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya