Stop Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Pakai Lampu Hazard yang Benar
Selasa 19-05-2026,05:00 WIB
Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan Resmi Penggunaan Lampu Hazard dengan Benar---Yamaha
BACA JUGA:Panduan Booking Servis AHASS Lewat Aplikasi WANDA, Praktis dan Hemat Waktu!
Situasi Darurat yang Mewajibkan Pengaktifan Lampu Isyarat Bahaya
- Mesin kendaraan mengalami mogok mendadak di tengah jalur perjalanan.
- Sedang melakukan proses penggantian ban yang bocor di bahu jalan.
- Kendaraan Anda terlibat langsung dalam insiden kecelakaan lalu lintas.
- Berhenti mendadak karena ada rintangan besar berupa pohon tumbang di depan.
Melalui sosialisasi ini, Korlantas Polri sangat berharap masyarakat bisa lebih bijak berkendara.
Pemahaman aturan yang benar menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan jalan raya.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-