Stop Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Pakai Lampu Hazard yang Benar
Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan Resmi Penggunaan Lampu Hazard dengan Benar---Yamaha
Menyalakan lampu hazard saat kendaraan bergerak akan mematikan fungsi indikator lampu sein.
Pengendara lain di belakang akan kebingungan saat Anda berniat pindah jalur.
Langkah paling tepat adalah menyalakan lampu utama serta mengurangi kecepatan berkendara.
2. Saat Melaju Lurus di Area Persimpangan Jalan
Mengaktifkan lampu darurat di persimpangan bisa memicu salah paham dari arah berlawanan.
Pengendara di sekitar Anda akan kesulitan membaca arah pergerakan kendaraan yang sebenarnya.
Anda cukup melaju lurus secara perlahan dengan tetap menjaga kewaspadaan penuh.
BACA JUGA:Sanksi Knalpot Brong: Denda Maksimal Rp 250 Ribu Menanti Jika Lewati Batas Desibel
3. Ketika Memasuki Jalur Terowongan yang Gelap
Fungsi utama lampu berkedip ini bukanlah sebagai alat penerangan tambahan kendaraan.
Pancaran sinyal kedipnya justru berpotensi memecah konsentrasi para pengguna jalan lainnya.
Anda hanya perlu menyalakan lampu utama untuk menerangi area jalanan terowongan.
4. Saat Berada dalam Barisan Konvoi atau Iring-iringan
Rombongan kendaraan sipil tidak memiliki hak istimewa untuk terus menyalakan lampu hazard.
Penggunaan lampu isyarat secara massal hanya diizinkan di bawah pengawalan resmi kepolisian.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-