Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol
Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
BACA JUGA:Skema Pengamanan Arus Lalu Lintas Hari Buruh, Korlantas Polri Siapkan Ratusan Unit Pengawal
Tuntutan utama mereka selalu berfokus pada pengurangan biaya aplikasi yang dirasa terlalu tinggi.
Sebelumnya, aplikator mengenakan potongan sebesar 20 persen dari setiap transaksi jasa transportasi.
Kini, melalui kebijakan baru, potongan tersebut ditekan hingga menjadi hanya sebesar 8 persen saja.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden pada momen Hari Buruh Internasional.
BACA JUGA:Target Rampung Sebelum HUT Jakarta, Penataan Jalan Rasuna Said Terus Dikebut
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas keresahan jutaan pengemudi transportasi daring di Indonesia.
Kini seluruh pihak menunggu langkah konkret aplikator dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-