Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol
Tanggapan Gojek dan Grab Terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Mengenai Penyesuaian Potongan Ojol-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
BACA JUGA:Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga
Sama halnya dengan kompetitornya, Grab Indonesia juga menyatakan rasa hormat atas instruksi dari Presiden.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan dukungan terhadap visi pemerintah saat ini.
Visi tersebut berfokus pada upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
Neneng menambahkan bahwa Grab saat ini masih menantikan naskah resmi peraturan tersebut.
BACA JUGA:Cek Update Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia yang Berlaku pada Mei 2026
Dokumen resmi sangat diperlukan agar tim internal dapat meninjau detail arahan secara komprehensif.
Pihak Grab menilai bahwa perubahan struktur komisi ini adalah hal yang sangat mendasar.
Kebijakan baru ini akan memengaruhi cara kerja platform digital yang selama ini berfungsi sebagai marketplace.
Oleh karena itu, Grab perlu berkolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Wahana Honda Luncurkan Fitur Tracking Dokumen di Aplikasi Wanda untuk Pantau STNK dan BPKB
Grab berupaya agar implementasi perubahan ini tidak mengganggu keterjangkauan harga bagi para konsumen.
Selain itu, aspek keberlanjutan industri transportasi online juga menjadi perhatian yang sangat serius.
Terbitnya Perpres ini merupakan buah dari aksi protes yang dilakukan para pengemudi.
Selama beberapa tahun terakhir, mitra ojol rutin menggelar unjuk rasa di wilayah Jakarta.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-