Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen
Lewat Perpres Terbaru, Presiden Prabowo Tetapkan Batas Maksimal Potongan Aplikator Ojol Sebesar 8 Persen-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
BACA JUGA:Dishub Jaksel Angkut 14 Motor Parkir Liar di Melawai Raya Usai Terima Aduan Warga
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah perubahan drastis batas minimal pendapatan pengemudi.
Sebelumnya, pengemudi mendapatkan 80 persen, namun kini diatur menjadi minimal 92 persen.
“Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” jelas Presiden Prabowo.
“Juga tadi pembagian pendapatan, dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tambah Prabowo.
BACA JUGA:Cek Update Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia yang Berlaku pada Mei 2026
Dengan adanya Perpres ini, perusahaan aplikator tidak lagi bisa mengenakan potongan di atas delapan persen.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi.
Selain fokus pada pendapatan, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi ojol.
Jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS menjadi prioritas utama negara.
BACA JUGA:Wahana Honda Luncurkan Fitur Tracking Dokumen di Aplikasi Wanda untuk Pantau STNK dan BPKB
Pemerintah juga memberikan subsidi iuran jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Diskon iuran hingga 50 persen diberikan untuk jaminan kematian serta kecelakaan kerja.
Presiden juga memaparkan program kesejahteraan lain bagi kaum buruh secara umum.
Program tersebut mencakup kenaikan upah minimum hingga penyediaan rumah subsidi bagi pekerja.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-