Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama---Pemprov Jateng
JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menghadirkan solusi inovatif bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Program resmi ini mulai berlaku efektif sejak Jumat, 24 April 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kemudahan ini hingga tanggal 31 Desember 2026 mendatang.
BACA JUGA:Digitalisasi Data Kendaraan Jadi Kunci Pertamina Salurkan BBM Subsidi Secara Akurat
Layanan khusus tersebut tersedia secara serentak di seluruh unit Samsat wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan administratif ini bertujuan membantu warga yang memiliki kendaraan tangan kedua.
Seringkali pembeli kendaraan bekas mengalami kendala saat mengurus pajak tahunan secara mandiri.
Kesulitan meminjam identitas asli pemilik sebelumnya menjadi alasan utama hambatan tersebut muncul.
BACA JUGA:Vespa Resmi Luncurkan Edisi Spesial 80th Anniversary, Bawa Kembali Warna Ikonik dari 1946
Kini pemerintah daerah memberikan relaksasi aturan demi kenyamanan seluruh wajib pajak di Jateng.
Pengumuman kebijakan ini telah disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Bapenda Jawa Tengah.
Informasi tersebut menjadi kabar gembira bagi pemilik motor maupun mobil di wilayah tersebut.
Pemerintah ingin proses administrasi kendaraan menjadi jauh lebih sederhana dan cepat bagi masyarakat.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-