Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama
Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu Lampirkan KTP Pemilik Lama---Pemprov Jateng
Meski syarat KTP pemilik lama ditiadakan, ada beberapa dokumen lain yang wajib disiapkan.
Wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan sebagai bentuk komitmen hukum.
Selain itu, pemohon diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Dokumen pendukung seperti STNK asli tetap menjadi syarat mutlak dalam proses pembayaran pajak.
BACA JUGA:Sering Dianggap Benar, Ternyata Tips Perawatan Motor Ini Cuma Hoaks!
Wajib pajak juga harus melampirkan salinan identitas diri pemilik yang baru secara lengkap.
Identitas tersebut bisa berupa KTP, KITAS, maupun KITAP sesuai status kewarganegaraan pemohon.
Perlu diingat bahwa layanan khusus ini hanya bisa diakses secara langsung di Samsat.
Masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran.
BACA JUGA:Surat Edaran Terbaru, Mendagri Minta Seluruh Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Kebijakan ini tidak berlaku untuk metode pembayaran melalui platform digital atau e-Samsat.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap program ini mampu mendongkrak angka kepatuhan pajak daerah.
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan infrastruktur di daerah.
Melalui kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak tahunan.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-