Pajak Kendaraan Listrik Segera Diberlakukan di Jakarta, Pramono Janjikan Skema yang Tidak Memberatkan

Pajak Kendaraan Listrik Segera Diberlakukan di Jakarta, Pramono Janjikan Skema yang Tidak Memberatkan

Pajak Kendaraan Listrik Segera Diberlakukan di Jakarta, Pramono Janjikan Skema yang Tidak Memberatkan---U-winfly

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ini Ciri Shockbreaker Motor Harus Segera Diganti Agar Tetap Nyaman Berkendara

Keuntungan tersebut diberikan guna mendorong percepatan adopsi kendaraan bebas emisi di wilayah Jakarta.

Namun, skema otomatis tersebut kini akan mengalami penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini masuk dalam skema pengenaan pajak resmi.

Hal ini berarti PKB dan BBNKB tetap berlaku pada kepemilikan kendaraan listrik.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Ganti Minyak Rem Motor agar Performa Pengereman Tetap Optimal

Meski demikian, besaran pajak yang harus dibayarkan tidak selalu dipukul rata secara penuh.

Pemerintah daerah masih memiliki wewenang penuh untuk memberikan insentif pajak tertentu.

Fleksibilitas ini dijamin dalam Pasal 19 Permendagri yang memberikan ruang bagi kebijakan daerah.

Melalui aturan tersebut, setiap daerah berhak menentukan besaran pengurangan atau pembebasan pajak sendiri.

BACA JUGA:Skuter Klasik Lambretta SX200 Disulap Jadi Chopper Unik, Tampil Nyentrik dan Penuh Karakter

Oleh karena itu, kebijakan pajak kendaraan listrik diprediksi tidak akan seragam di seluruh Indonesia.

Keputusan final mengenai tarif dan insentif sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemprov Jakarta diharapkan segera merampungkan penghitungan ini guna memberikan kejelasan bagi industri otomotif.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya