Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Korlantas Polri Beri Penjelasan Tegas
Waspada Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Korlantas Polri Beri Penjelasan Tegas---Korlantas Polri
BACA JUGA:Skuter Zontes 150X Meluncur di Filipina, Tawarkan Fitur Premium dan Bobot Ringan
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Aturan tersebut menetapkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan baru saja.
Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap memiliki prosedur resmi.
Hal ini mencakup penerbitan STNK, biaya mutasi, hingga biaya BPKB.
BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Aplikasi Y-ON, Digital Hub Terpadu untuk Mudahkan Layanan Konsumen
Semua ketentuan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Jadi, tidak ada prosedur gratis total secara mendadak tanpa ada pengumuman resmi.
Korlantas Polri meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada sumber tidak jelas.
Media sosial seringkali menjadi sarana penyebaran berita yang menyesatkan dan merugikan.
BACA JUGA:Delhi Siap Larang Motor Bensin Baru Mulai 2028, Fokus Percepat Era Kendaraan Listrik
Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah.
Anda bisa mengecek informasi valid melalui kantor Samsat atau situs Korlantas.
Pihak kepolisian berharap warga tidak terjebak oleh janji manis akun palsu.
Penyebaran berita hoaks dapat menimbulkan kebingungan massal di tengah masyarakat.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-