Pemprov Jabar Tegaskan Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna
Pemprov Jabar Tegaskan Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK dan KTP Pengguna-Ilyasa Fajrin-Dok. Duniascooter
BACA JUGA:Hadir dengan Warna Burgundy! Ini Daftar Harga Honda Stylo 160 Semua Tipe OTR Jakarta
Kebijakan ini lahir sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi warga di media sosial.
Sebelumnya, seorang warga mengeluhkan adanya oknum yang meminta biaya tidak resmi yang besar.
Warga diminta membayar tambahan Rp 700.000 karena tidak membawa KTP pemilik asli.
Video keluhan tersebut viral dan langsung mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Tampil Beda! Urban Lite Punya Bodi Mengotak Minimalis dan Lampu Depan Asimetris yang Nyentrik
Pemerintah berkomitmen menghapus praktik pungutan liar yang menghambat kewajiban warga negara.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses birokrasi pembayaran pajak tidak boleh berbelit-belit.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” tegas KDM dalam konten di akun media sosial resminya.
Pemerintah optimistis terobosan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
BACA JUGA:Tampil Beda di Jalan! Yamaha EC-06 Hadir dengan Desain Sporty dan Posisi Berkendara yang Nyaman
Dengan prosedur yang sederhana, warga tidak lagi memiliki alasan untuk menunda kewajibannya.
Transformasi layanan publik ini juga bertujuan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Efisiensi waktu dan biaya menjadi fokus utama dalam perbaikan layanan Samsat Jabar.
Kini, proses legalitas kendaraan bermotor di Jawa Barat menjadi jauh lebih transparan dan efisien.
Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-