Kabar Gembira! Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir

Kabar Gembira! Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir

Kabar Gembira! Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Kurir---Kemnaker

JAKARTA, DUNIASCOOTER.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, secara resmi mengimbau para pekerja informal di sektor transportasi untuk segera mendaftarkan diri.

Imbauan ini ditujukan khususnya bagi pengemudi ojek online, kurir, hingga sopir logistik.

Ia meminta para pekerja tersebut memanfaatkan kebijakan penyesuaian iuran jaminan sosial yang berlaku.

Kebijakan strategis ini mencakup diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian.

BACA JUGA:Cetak Teknisi Handal, Suzuki Victorious Contest 2025 Uji Keahlian Mekanik dari Seluruh Indonesia

Pemerintah berharap langkah ini mampu memperluas jangkauan perlindungan bagi para pekerja platform.

Mengingat, mereka bekerja setiap hari di ruang publik dengan risiko kecelakaan jalan raya yang tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker setelah menerima audiensi dari Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform.

Pertemuan penting itu berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Hadirkan Suasana Religi dan Takjil Gratis di SPBU Selama Ramadan

Yassierli menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan perlindungan ini tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut secara spesifik mengatur potongan iuran bagi para Peserta Bukan Penerima Upah.

"Kami sangat mengharapkan agar regulasi ini disebarluaskan secara masif kepada masyarakat karena merupakan bagian dari inisiatif langsung Bapak Presiden," jelas Yassierli.

Melalui kebijakan baru ini, iuran perlindungan sosial menjadi jauh lebih terjangkau bagi dompet pekerja.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya