Hati-hati! Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan Kena Denda dan Tindak Tegas

Hati-hati! Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan Kena Denda dan Tindak Tegas

Hati-hati! Parkir Sembarangan di Jakarta Selatan Kena Derek dan Denda Tegas---Sudinhub Jaksel

BACA JUGA:Vespa Guyur Diskon Besar dan Banyak Kasih Bonus di GJAW 2025

Sanksi ini mencakup penggembokan roda (immobilisasi) hingga penderekan paksa. Penderekan menjadi opsi terakhir, terutama untuk kendaraan roda empat yang secara signifikan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Operasi ini bersifat dinamis, menyasar berbagai titik hotspot di Jaksel seperti kawasan komersial, pinggiran jalan utama seperti Widya Chandra Raya, hingga area rawan macet di Jagakarsa, Blok M, dan ruas jalan di sekitar Permata Hijau.

Data dari tahun sebelumnya menunjukkan betapa seriusnya upaya penindakan ini.

Pada tahun 2023 saja, Sudinhub Jakarta Selatan mencatatkan total 6.659 kendaraan yang dikenakan sanksi akibat parkir liar.

BACA JUGA:Sikat! Scomadi Tebar Banyak Promo Selama GJAW 2025!

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.899 kendaraan roda empat harus diderek karena dinilai sangat mengganggu ketertiban.

Angka ini menggambarkan tingginya tingkat pelanggaran yang masih terjadi, sekaligus menunjukkan keseriusan pihak otoritas dalam membersihkan wilayahnya dari ketidaktertiban parkir.

Sudinhub menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dipertahankan secara rutin, sebagai bagian dari upaya menjaga tata ruang kota dan mendukung kebijakan lalu lintas yang lebih baik.

Bagi pemilik kendaraan roda empat yang kendaraannya diderek, terdapat prosedur resmi untuk pengambilan kembali.

BACA JUGA:Lini Lengkap Skuter Scomadi Ikut Ramaikan Permata Bank GJAW 2025

Kendaraan yang terdampak harus ditebus dengan pembayaran denda resmi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000 per kendaraan.

Setelah denda dibayarkan, bukti pembayaran harus dibawa ke tempat penampungan kendaraan.

Di sana, petugas akan memverifikasi bukti pembayaran dan menerbitkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).

Setelah SPK diserahkan kepada petugas lapangan, barulah kendaraan dapat diambil kembali.

Temukan konten Duniascooter.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya